JIKA Ibu Bapak Bercerai
Kepada Siapa Anak Ikut Dan di Asuh
???
.
“HADHANAH. ( حضنة )”
.
Hadhanah berasal dari kata "AL-HIDHNU" yg berarti bagian samping badan yg biasa dipergunakan menggendong anak kecil. Dalam ilmu fiqih, hadhanah berarti mengasuh, mendidik, dan memelihara anak yg masih kecil, yaitu anak yg belum mumayiz. Hadhanah adalah kewajiban bagi ayah dan ibunya. Mengabaikan pendidikan dan pemeliharaan terhadap anak adalah perbuatan dosa.
Apabila suami dan istri terjadi perceraian dan keduanya mempunyai anak yg belum mumayyiz, maka ibunya lebih berhak mengasuh, mendidik dan memelihara anak tersebut, dan ayah tetap berkewajiban memberikan biayanya.
Suatu ketika datang perempuan yg telah dicerai oleh suaminya kepada Rosulullah Shollallaahu alaihi wasallam, kemudian mengadukan halnya bahwa suaminya hendak membawa anak mereka. Kemudian Rosulullah bersabda kepada perempuan itu
أنت أحق به مالم تنكحى (رواه أبوداود والحاكم)
"Engkaulah yg lebih berhak untuk mendidik anakmu selama engkau belum kawin dengan orang lain".
Apabila anak itu sudah mumayyiz (sudah mengerti tentang kemaslahatan dirinya) maka masa hadhanah sudah habis.
.
Para ulama berbeda pendapat :
a). Menurut madzhab Syafi'i dan Hambali, anak berhak memilih antara ibu atau ayahnya. Mereka mendasarkan pendapatnya dengan hadits Nabi tentang seorang perempuan yg diceraikan oleh suaminya, yg datang kepada Nabi dan mengadukan halnya bahwa anaknya yg sudah mumayyiz akan diambil oleh ayahnya. Nabi bersabda kepada anak tersebut
هذا أبوك وهذه امك فخذ بيد أيهما شئت (رواه أبوداود)
"Ini ayahmu dan ini ibumu, peganglah tangan yg kamu sukai".
b). Menurut Abu Hanifah ayahnya lebih berhak mengasuh.
c). Menurut imam Malik, ibunya lebih berhak mengasuh.
BAGI ANAK PEREMPUAN
a). Menurut Syafi'i, anak berhak memilih
b). Menurut Abu Hanifah, ibu lebih berhak mengasuh.
c). Menurut madzhab Hambali, ayah lebih berhak mengasuh.
No comments:
Post a Comment