Pengemis

Meminta2 untuk memperkaya diri Dan menuruti Hawa nafsu

Sunday, 18 February 2018

Sunday, 28 January 2018

_Semoga bermanfaat_ 🍇🍒 Suubhanalllah... *Harta Anak Milik Orang Tua*


*_MENCURI UANG ANAK SENDIRI_* Airmata Rasulullah menetes krn kejadian dibawah ini. *Seorang lelaki datang kpd Rasulullah SAW utk mengadukan ayahnya yg menghabiskan uang miliknya tanpa meminta izin terlebih dahulu kepadanya* . Rasulullah SAW memanggil ayah orang itu ke hadapan beliau. Ketika lelaki jompo itu datang dgn tertatih-tatih bersandar pada tongkatnya, Rasulullah SAW bertanya: *“Betulkah kamu telah mengambil uang anakmu tanpa seizinnya ?”* “Wahai Nabi Allah,” lelaki itu menangis, “ketika aku kuat & anakku lemah, ketika aku kaya & dia miskin, aku tidak membelanjakan uangku kecuali utk memberi makan dia, bahkan terkadang aku membiarkan diriku kelaparan asalkan dia bisa makan." *"Sekarang aku telah tua & lemah, sementara anakku tumbuh kuat. Aku telah jatuh miskin sementara anakku menjadi kaya. Dia mulai menyembunyikan uangnya dariku"* "Dahulu aku menyediakan makan utknya tp sekarang dia hanya menyiapkan makan utk dirinya. Aku tak pernah seperti dia memperlakukan aku." "Jika saja aku masih sekuat dulu, aku masih akan merelakan uangku untuk dia.” *Ketika mendengar hal ini, air mata Rasulullah SAW jatuh berlinang seperti untaian mutiara menimpa janggutnya yg suci* . “Baiklah,” maka Rasulullah SAW bersabda, “Habiskan seluruh uang anakmu sekehendak hatimu. Uang itu milikmu…” *Anta wa maaluka li abika ( al hadits )*.. Engkau & seluruh hartamu adalah kepunyaan kedua orangtuamu. Sdr-sdrku sayang,, *Apakah orang tua kita masih hidup ??* Mungkin kesempatan kita utk berbakti kpd mereka tdk begitu lama lagi. Sangat dianjurkan kita yg tinggal jauh dr orang tua, *pulanglah.* *Temui & pandang wajah mereka dgn penuh cinta yg tulus, krn boleh jadi wajah itu tdk akan lama lagi menghilang dari pandangan kita utk selama-lamanya..* . _Semoga bermanfaat_ 🍇🍒 Suubhanalllah... *Harta Anak Milik Orang Tua*

Sunday, 14 January 2018


Hikmahsmdrilm Meminta-minta hukum asalnya terlarang. Banyak sekali dalil yang menunjukkan larangan hal ini, diantaranya: مَنْ سَأَلَ النَّاسَ أَمْوَالَهُمْ تَكَثُّرًا فَإِنَّمَا يَسْأَلُ جَمْرًا فَلْيَسْتَقِلَّ أَوْ لِيَسْتَكْثِرْ “Barangsiapa meminta-minta kepada orang lain dengan tujuan untuk memperbanyak kekayaannya, sesungguhnya ia telah meminta bara api; terserah kepadanya, apakah ia akan mengumpulkan sedikit atau memperbanyaknya” (HR. Muslim no. 1041). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: لَأَنْ يَغْدُوَ أَحَدُكُمْ، فَيَحْطِبَ عَلَى ظَهْرِهِ، فَيَتَصَدَّقَ بِهِ وَيَسْتَغْنِيَ بِهِ مِنَ النَّاسِ، خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ رَجُلًا، أَعْطَاهُ أَوْ مَنَعَهُ ذَلِكَ، فَإِنَّ الْيَدَ الْعُلْيَا أَفْضَلُ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى، وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ “Jika salah seorang di antara kalian pergi di pagi hari lalu mencari kayu bakar yang di panggul di punggungnya (lalu menjualnya), kemudian bersedekah dengan hasilnya dan merasa cukup dari apa yang ada di tangan orang lain, maka itu lebih baik baginya daripada ia meminta-minta kepada orang lain, baik mereka memberi ataupun tidak, karena tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah. Dan mulailah dengan menafkahi orang yang engkau tanggung” (HR. Bukhari no. 2075, Muslim no. 1042). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: مَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ حَتَّى يَأْتِىَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَيْسَ فِى وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ “Seseorang yang selalu meminta-minta kepada orang lain, di hari kiamat ia akan menghadap Allah dalam keadaan tidak sekerat daging sama sekali di wajahnya” (HR. Bukhari no. 1474, Muslim no. 1040 ). Dari Auf bin Malik Al-Asyja’i beliau berkata, قَدْ بَايَعْنَاكَ يَا رَسُولَ اللهِ، فَعَلَامَ نُبَايِعُكَ؟ قَالَ: «عَلَى أَنْ تَعْبُدُوا اللهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا، وَالصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ، وَتُطِيعُوا – وَأَسَرَّ كَلِمَةً خَفِيَّةً – وَلَا تَسْأَلُوا النَّاسَ شَيْئًا» “Kami telah berbai’at kepadamu wahai Rasulullah, namun apa saja perjanjian yang wajib kami pegang dalam bai’at ini? Rasulullah bersabda: ‘Wajib bagi kalian untuk menyembah kepada Allah semata dan tidak berbuat syirik kepada Allah sedikitpun, mengerjakan shalat lima waktu, taat kepada pemimpin, (lalu beliau melirihkan perkataannya) dan tidak meminta-meminta kepada orang lain sedikit pun‘” (HR. Muslim no. 1043). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: إِنْ الْمَسْأَلَةَ كَدٌّ يَكُدُّ بِهَا الرَّجُلُ وَجْهَهُ إِلَّا أَنْ يَسْأَلَ الرَّجُلُ سُلْطَانًا أَوْ فِي أَمْرٍ لَا بُدَّ مِنْهُ “Sesungguhnya, meminta-minta itu adalah topeng yang dikenakan seseorang pada dirinya sendiri, kecuali bila seseorang meminta kepada penguasa atau karena keadaan yang sangat memaksa” (HR. At-Tirmidzi no. 681, ia berkata: “hasan shahih”). Dibolehkan seseorang meminta-minta kepada orang lain jika dalam keadaan fakir dan darurat sebagaimana ditegaskan dalam hadits Junadah. Ulama sepakat akan haramnya meminta-minta jika tidak dalam keadaan darurat. An-Nawawi ketika menjelaskan bab “An-Nahyu ‘anil Mas’alah” (larangan meminta-minta) beliau mengatakan: مَقْصُودُ الْبَابِ وَأَحَادِيثِهِ النَّهْيُ عَنِ السُّؤَالِ وَاتَّفَقَ الْعُلَمَاءُ عَلَيْهِ إِذَا لَمْ تَكُنْ ضَرُورَةٌ “Maksud dari bab ini dan hadits-hadits yang ada di dalamnya adalah larangan meminta-minta. Ulama sepakat hukumnya terlarang jika tidak dalam keadaan darurat” (Syarah Shahih Muslim, 7/127). Meminta-minta dalam keadaan tidak fakir dan tidak darurat, termasuk dosa besar, karena diancam dengan azab di akhirat. Jika dalam keadaan darurat, namun tidak fakir dan mampu bekerja, ulama berselisih pendapat mengenai hukumnya. An-Nawawi menjelaskan: أَصْحَابُنَا فِي مَسْأَلَةِ الْقَادِرِ عَلَى الْكَسْبِ عَلَى وَجْهَيْنِ أَصَحُّهُمَا أَنَّهَا حَرَامٌ لِظَاهِرِ الْأَحَادِيثِ وَالثَّانِي حَلَالٌ مَعَ الْكَرَاهَةِ بِثَلَاثِ شُرُوطٍ أَنْ لَا يُذِلَّ نَفْسَهُ وَلَا يُلِحَّ فِي السُّؤَالِ وَلَا يُؤْذِيَ المسؤول فَإِنْ فُقِدَ أَحَدُ هَذِهِ الشُّرُوطِ فَهِيَ حَرَامٌ بِالِاتِّفَاقِ وَاللَّهُ أَعْلَمُ “Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum meminta-minta bagi orang yang mampu bekerja, dalam dua pendapat. Pendapat yang lebih tepat, hukumnya haram, berdasarkan zahir hadits-hadits yang ada. Pendapat yang kedua, hukumnya boleh namun disertai kemakruhan, jika memenuhi tiga syarat: [1] tidak menghinakan dirinya, [2] tidak memaksa ketika meminta, dan [3] tidak memberikan gangguan kepada orang yang dimintai. Jika salah satu syarat ini tidak dipenuhi, maka hukumnya menjadi haram dengan sepakat ulama. Wallahu a’lam” (Syarah Shahih Muslim, 7/127). Meminta-minta untuk memperkaya diri itu perbuatan tercela. Al-‘Aini mengatakan: من سَأَلَ النَّاس لأجل التكثر فَهُوَ مَذْمُوم “Barangsiapa yang meminta-minta kepada orang lain untuk memperkaya diri itu tercela” (Umdatul Qari, 9/56). Penulis: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id

Wednesday, 3 January 2018

Perempuan yg ditinggal mati oleh suaminya, baik ia hamil atau tidak, tidak berhak memperoleh nafakah maupun tempat tinggal, karena ia berhak mendapatkan warisan, dari harta peninggalan suaminya. ليس للحامل المتوفى عنها زوجها نفقة (رواه الدارقطنى) "Perempuan hami


KEWAJIBAN SUAMI SELAMA MASA IDDAH. Seorang suami yg mencerai istrinya, tetap berkewajiban memberi nafakah dan tempat tinggal selama masa iddahnya belum berakhir. 1). Perempuan yg dithalaq dengan thalaq roj'i berhak menerima nafakah dan tempat tinggal. إنما النفقة والسكنى للمرأة إذا كان لزوجهاعليها...(رواه أحمد ونساع) "Nafakah dan tempat tinggal itu hanya bagi perempuan yg boleh dirujuk oleh suaminya". 2). Perempuan yg dithalaq dengan thalaq bain dan ia dalam keadaan hamil berhak memperoleh nafakah dan tempat tinggal. وإن كن اولات حمل فانفقوا عليهن حتي يضعن حملهن (الطلاق : ٦) "Dan jika mereka (istri istri yg sudah dithalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafakahnya sehingga mereka bersalin (melahirkan). 3). Perempuan yg dithalaq dengan thalaq bain dan ia tidak hamil, hanya berhak memperoleh tempat tinggal dan tidak berhhak memperoleh nafakah. اسكنوهن من حيث سكنتم من وجدكم (الطلاق :٦) "Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu". Menurut sebagian Ulama, perempuan yg dithalaq dengan thalaq bain, tetapi ia tidak hamil, tidak berhak memperoleh tempat tinggal maupun nafakah, mereka beralasan dengan hadits عن فاطمة بنت قيس عن النبي صلى الله عليه وسلم فى المطلقة ثلاثا قال : ليس لها سكني ولا نفقة (رواه أحمد والدارقطنى) "Dar Fatimah bin Qois dari Nabi Shollallaahu alaihi wasallam : ia tidak berhak mendapatkan nafakah". 4). KEWAJIBAN SUAMI SELAMA MASA IDDAH. Seorang suami yg mencerai istrinya, tetap berkewajiban memberi nafakah dan tempat tinggal selama masa iddahnya belum berakhir. 1). Perempuan yg dithalaq dengan thalaq roj'i berhak menerima nafakah dan tempat tinggal. إنما النفقة والسكنى للمرأة إذا كان لزوجهاعليها...(رواه أحمد ونساع) "Nafakah dan tempat tinggal itu hanya bagi perempuan yg boleh dirujuk oleh suaminya". 2). Perempuan yg dithalaq dengan thalaq bain dan ia dalam keadaan hamil berhak memperoleh nafakah dan tempat tinggal. وإن كن اولات حمل فانفقوا عليهن حتي يضعن حملهن (الطلاق : ٦) "Dan jika mereka (istri istri yg sudah dithalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafakahnya sehingga mereka bersalin (melahirkan). 3). Perempuan yg dithalaq dengan thalaq bain dan ia tidak hamil, hanya berhak memperoleh tempat tinggal dan tidak berhhak memperoleh nafakah. اسكنوهن من حيث سكنتم من وجدكم (الطلاق :٦) "Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu". Menurut sebagian Ulama, perempuan yg dithalaq dengan thalaq bain, tetapi ia tidak hamil, tidak berhak memperoleh tempat tinggal maupun nafakah, mereka beralasan dengan hadits عن فاطمة بنت قيس عن النبي صلى الله عليه وسلم فى المطلقة ثلاثا قال : ليس لها سكني ولا نفقة (رواه أحمد والدارقطنى) "Dar Fatimah bin Qois dari Nabi Shollallaahu alaihi wasallam : ia tidak berhak mendapatkan nafakah". 4). Perempuan yg ditinggal mati oleh suaminya, baik ia hamil atau tidak, tidak berhak memperoleh nafakah maupun tempat tinggal, karena ia berhak mendapatkan warisan, dari harta peninggalan suaminya. ليس للحامل المتوفى عنها زوجها نفقة (رواه الدارقطنى) "Perempuan hamil yg ditinggal mati suaminya tidak berhak mendapatkan nafakah".Perempuan yg ditinggal mati oleh suaminya, baik ia hamil atau tidak, tidak berhak memperoleh nafakah maupun tempat tinggal, karena ia berhak mendapatkan warisan, dari harta peninggalan suaminya. ليس للحامل المتوفى عنها زوجها نفقة (رواه الدارقطنى) "Perempuan hamil yg ditinggal mati suaminya tidak berhak mendapatkan nafakah".

🔖 Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda صَوْمُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ صَوْمُ الدَّهْرِ كُلِّهِ 💎 “Puasa pada tiga hari setiap bulannya adalah seperti puasa sepanjang tahun.” (HR. Bukhari no. 1979) 🔖 Dari Ibnu Milhan Al Qoisiy, dari ayahnya, ia berkata كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَأْمُرُنَا أَنْ نَصُومَ الْبِيضَ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ . وَقَالَ هُنَّ كَهَيْئَةِ الدَّهْرِ 💎 “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa memerintahkan pada kami untuk berpuasa pada ayyamul bidh yaitu 13, 14 dan 15 (dari bulan Hijriyah).” Dan beliau bersabda, “Puasa ayyamul bidh itu seperti puasa setahun.”

*Daripada Memperingati Tahun Baru Yuuk Siap2 Sahur untuk Shaum Ayamul Bidh besok senen-selasa-Rabu* Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh 📌⏰ REMINDER PUASA SUNNAH AYYAMUL BIDH ⏰📌 ⚠ Besok إِنْ شَاءَ اللَّهُ puasa ayyamul bidh... ☑ Kita disunnahkan berpuasa dalam sebulan minimal tiga kali. Dan yang lebih utama adalah melakukan puasa pada ayyamul bidh, yaitu pada hari ke-13, 14, dan 15 dari bulan Hijriyah (Qomariyah). Puasa tersebut disebut ayyamul bidh (hari putih) karena pada malam-malam tersebut bersinar bulan purnama dengan sinar rembulannya yang putih. 🔖 Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda صَوْمُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ صَوْمُ الدَّهْرِ كُلِّهِ 💎 “Puasa pada tiga hari setiap bulannya adalah seperti puasa sepanjang tahun.” (HR. Bukhari no. 1979) 🔖 Dari Ibnu Milhan Al Qoisiy, dari ayahnya, ia berkata كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَأْمُرُنَا أَنْ نَصُومَ الْبِيضَ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ . وَقَالَ هُنَّ كَهَيْئَةِ الدَّهْرِ 💎 “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa memerintahkan pada kami untuk berpuasa pada ayyamul bidh yaitu 13, 14 dan 15 (dari bulan Hijriyah).” Dan beliau bersabda, “Puasa ayyamul bidh itu seperti puasa setahun.” (HR. Abu Daud no. 2449 dan An Nasai no. 2434. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Insya Allah... 📌 *Shoum Ayyaamul Bidh untuk bulan Rabiul Akhir 1439 H* ☑ *Hari Senin ( 13 Rabiul Akhir 1439 H / 1 Januari 2018 ).* ☑ *Hari Selasa ( 14 Rabiul Akhir 1439 H / 2 Januari 2018 ).* ☑ *Hari Rabu ( 15 Rabiul Akhir 1439 H / 3 Januari 2018 ).* 📢 Sebarkan dan sampaikan, mudah2an ada seseorang yang shoum di karenakan sebab dari yang engkau sampaikan.... Semoga manfaat.... 💎 “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya. [HR Muslim, 3509] ( Wallaahu a'lam )

TETESAN EMBUN KASIH SAYANG DI PAGI HARI* «krjt11»


TETESAN EMBUN KASIH SAYANG DI PAGI HARI* «krjt11» . Pesan Rasulullah : _"Barangsiapa yang ridha, maka keridhaan itu untuknya. Barangsiapa mengeluh, maka keluhan itu akan menjadi miliknya"_ (HR. at-Tirmidzi) _"Salah satu kebahagiaan seseorang adalah keridhaannya menerima keputusan ALLAH."_ (HR. Ahmad) Jika kita memikirkan bahagia, maka kita akan bahagia. Jika kita berpikiran sedih, maka kita menjadi sedih. Jika kita berpikiran gagal, kita menjadi gagal Jika kita berpikiran sukses, maka kita niscaya sukses. Jika kita berpikiran sakit, kita juga menjadi sakit. Jika kita berpikiran sehat, maka kita pun akan sehat. Inilah _*The Law of Attraction*,_ Hukum Tarik Menarik, merupakan _*Sunnatullah*_ yang berlaku di alam semesta. _*You are what you think*_ Anda adalah apa yang Anda pikirkan. Selalulah berpikir yang positif dan jangan pernah biarkan pikiran negatif membelenggu otak dan kehidupan kita. _Jadi tetap semangat dan jangan pernah menyerah pada keadaan._ Tugas kita hanya 2, yaitu : *Berusaha optimal dan berdoa*. Sedangkan selanjutnya itu karsa ALLAH SWT. Rasulullah bersabda : _"Ketika seorang hamba berkata *Laa Haula Wa Laa Quwwata Ila Billah*, maka ALLAH berfirman, "Lihatlah (hai para malaikat), orang ini telah menyerahkan urusannya kepadaKu"._ (HR. Ahmad). Semoga manfaat..🙏